TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 kepada penerima yang memenuhi syarat.
Pencairan BSU tahap terakhir disalurkan melalui Kantos Pos Indonesia.
Melalui akun Instagramnya, @posindonesia.ig, pihak Kantor Pos mengingatkan untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022.
"Yuk ambil Bantuan Subsidi Upah sebelum tanggal 20 Desember 2022." tulis keterangan pada postingan tersebut,.
Hal ini dikarenakan, masih ada sekira 1 juta penerima yang belum mengambil BSU di Kantor Pos.
Untuk itu, Anda bisa mengecek apakah Anda salah satu penerima BSU atau bukan.
Baca juga: Kemnaker Perpanjang Batas Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022
Berikut adalah langkah mencairkan BSU di Kantor Pos:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;
2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.
Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:
- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;
- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.