News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mantan Karo Propam Brigjen Benny Ali: Kalau Tahu Rekayasa Pak Sambo, dari Awal Saya yang Tangkap

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Provost Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali mengaku tidak tahu terkait rekayasa kasus yang menyebabkan kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Demikian dikatakan Benny Ali ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Kata Benny, dirinya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira satu jam setelah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J tersebut.

"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny.

Lebih jauh Benny menyebutkan bahwa jika dirinya mengetahui skenario tersebut, kemungkinan dia akan menangkap langsung Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dengan begitu, ia merasa tak akan banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam rekayasa tersebut.

"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ucapnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.

Baca juga: Respon Pengakuan Bharada E Ungkap Dugaan Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Siapa yang Suruh Dia Ngarang?

Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini