TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap fraksi PKS dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang tidak konsisten.
Sikap tak konsisten itu ditunjukkan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang tiba-tiba menentang KUHP dalam rapat paripurna.
Iskan melakukan aksi walk out atau meninggalkan lokasi rapat karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir.
Padahal, fraksi PKS jelas sudah menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I.
Dalam dokumen yang diterima, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid.
Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan.
Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.
Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI.
Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.
Sikap fraksi PKS ini juga dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna menyentil sikap fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP.
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan Undang-Undang ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten.
Baca juga: Momen Arteria Dahlan Adu Mulut dengan Legislator PKS di Paripurna RKUHP: Apa? Diam Kamu!
Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah catatan yang logis.