Agus Sujatno juga pernah menghuni LP Nusakambangan, Cilacap selama empat tahun,
September 2021, ia dinyatakan bebas.
"Pelaku pernah ditangkap karena bom Cicendo, sempat dihukum empat tahun di LP Nusakambangan."
"Pada Sepetember 2021 bebas," jelas Kapolri Jenderal Sigit Prabowo di lokasi kejadian.
Agus Sujatno juga masuk kategori pelaku tindak teroris berat sehingga ia dihukum penjara di LP Nusakambangan.
Agus Sujatno juga teridentifikasi masuk dalam jariangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Listyo mengatakan, Agus Sujatno termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih 'merah.'
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah."
"Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Listyo.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima Tribunnews.com, Agus Sujatno memiliki nama alias yaitu Abu Muslim Bin Wahid.
Ia lahir di Bandung pada 24 Agustus 1988.
Saat ini Agus Sujatno tinggal di Kelurahan Cibangkong RT 4 RW 11, Kecamatan Batu Nunggal, Kota Bandung berdasarkan alamat KTP.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar bergerak sendiri alias lone wolf.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.