News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Kapolri Diyakini Bakal Buka Tabir Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ismail Bolong ditahan Bareskrim Polri. Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri terkait penahanan dan penetapan tersangka Ismail Bolong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuka tabir dibalik kasus Ismail Bolong tersebut.

Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri: Bantah Beri Suap

"Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri atas perintah Bapak Kapolri, Alhamdulillah akhirnya Ismail Bolong di tetapkan tersangka dan ditahan," kata Muhammad Wildan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, Wildan juga meyakini jika Polri bakal mengusut kasus tersebut dengan transparan dan cermat.

Sehingga, bisa meluruskan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat selama ini.

Baca juga: Ismail Bolong Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri soal Kasus Tambang Ilegal Hari Ini

"Mudah-mudan Ismail Bolong bisa membuka semua fakta yang ada, tidak lagi asumsi-asumsi liar. Dan kita yakin Bapak Kapolri akan membuka semua fakta yang ada," terangnya.

Sebelumnya, pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan kliennya sudah dijadikan tersangka di kasus dugaan suap tambang ilegal. Ismail Bolong pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Johanes pun mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya, karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," sambungnya.

Ismail Bolong sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 158 dan atau 159 dan 161 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini