News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kubu Bharada E Tanggapi Permintaan Sidang Tertutup Putri Candrawathi

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Bharada E tanggapi permintaan sidang tertutup Putri Candrawathi, menurut mereka itu hak Putri sementara Bharada E fokus pada dakwaan pembunuhan berencana, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup.

Rony Talapessy tidak mempermasalahkan permintaan tersebut.

Menurut Ronny Talapessy itu adalah hak kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Itu adalah hak mereka,” kata Rony Talapessy kepada wartawan Rabu (7/12/2022).

Lanjut dia, pihaknya fokus pada dakwaan terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana,” ucapnya.

“Jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka silakan,” lanjut Rony Talapessy.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.

Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Agar Sidang Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya

Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

“Kami mengajukan permohonana kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.

Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.

Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini