TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup.
Rony Talapessy tidak mempermasalahkan permintaan tersebut.
Menurut Ronny Talapessy itu adalah hak kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Itu adalah hak mereka,” kata Rony Talapessy kepada wartawan Rabu (7/12/2022).
Lanjut dia, pihaknya fokus pada dakwaan terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana,” ucapnya.
“Jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka silakan,” lanjut Rony Talapessy.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Agar Sidang Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
“Kami mengajukan permohonana kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.
Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.
Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif.”
Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.
“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.
Merespon hal itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (7/12/2022) besok untuk pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Kemudian Sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) mendatang.
“Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.