Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) terus mengalami kemajuan signifikan.
Hal itu ditandai dengan disetujuinya perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam Daftar Inventasi Masalah (DIM) RUU PPSK.
“Saat ini kegiatan Tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim perumus (Timmus) Panja RUU PPSK sudah sepakat terkait perubahan nama tersebut. Jadi ini sebuah peristiwa fenomenal, karena kalau tidak ada perubahan nama, maka fungsi literasi dan intermediasi perbankan tidak akan berjalan maksimal,” kata Anggota Panja RUU PPSK, Musthofa ditemui wartawan disela-sela rapat Panja RUU PPSK, Rabu (7/12/2022).
Satu di antara alasan perubahan nama itu, kata Anggota Komisi XI DPR, BPR ini sudah naik kelas, dan sama-sama berada digaris depan dalam membangkitkan perekonomian nasional.
Baca juga: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK, Dekopin: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
“Mereka langsung bersentuhan dengan rakyat, dan memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi nama Bank Perekonomian itu merupakan sebuah branded yang bagus,” ujarnya.
Dengan perubahan nama itu, kata Anggota Fraksi PDIP, maka fungsi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan berjalan sebagaimana layaknya bank umum nasional (BUN).
Sehingga persepsinya juga berubah, bukan hanya sekedar memberi kredit semata. Namun juga bisa menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan KUR.
“Sekaligus juga ikut memberantas rentenir,” ujarnya.
Namun demikian, Mantan Bupati Kudus dua periode ini mengakui bahwa kinerja Bank Perekonomian Rakyat ini tetap berada dalam pengawasan OJK. Sehingga untuk pengangkatan direksi dan komisaris harus sesuai dengan aturan OJK, misalnya bersertifikasi kompetensi.
Disinggung soal jeda pergantian nama BPR ini, Musthofa meyakini tidak akan menggangu kinerja perbankan tersebut. Apalagi era digitalisasi ini membuat kerja semakin cepat dan efisien.
Ditanya soal kemungkinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Musthofa menegaskan KSP dikembalikan marwahnya kepada Kemenkop dan UKM, karena koperasi tupoksinya itu hanya mengurus kesejahteraan anggota.
Baca juga: Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Pegiat Koperasi dan Pemerintah Soal Rumusan Baru RUU PPSK
“Mereka sistemnya gotong royong dan kebersamaan, dimana menghimpun dana dari dan untuk anggotanya saja. Namun jika dalam operasional KSP berubah fungsi, maka akan diawasi OJK,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Bank Perekonomian Rakyat ini dalam operasionalnya tidak bersaing dengan BRI, Musthofa optimis masing-masing memiliki pasar dan sasaran sendiri.
Sebab, ketika bicara perbankan ini harus kompetitif dan profesional.
“Jaringannya dan bunga depositonya berbeda. Artinya kita membangun Bank Perekonomian Rakyat ini benar-benar akan bisa dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dengan baik, dan justru Bank Perekonomian Rakyat inilah yang akan menjadi kaki tangannya perekonomian rakyat yang belum tergarap oleh bank-bank umumnya,” pungkasnya.