News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta demosi selama 3 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Susanto Haris marah pada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum), Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris menjadi saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada kesempatannya itu, Susanto meluapkan amarahnya kepada Ferdy Sambo dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui Susanto juga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Susanto mengaku jika diperintah oleh Sambo untuk menyatukan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi Pekan Depan

Dalam perintahnya tersebut, diketahui Ferdy Sambo membentak dan memaki Susanto saat itu.

"Selesai jam tiga atau empat, Pak FS (Ferdy Sambo) ngebel (menelepon) lagi (Susanto)."

"Nadanya sudah nggak enak, biasanya di almamater kami, nggak ada kata kasar, (perintah Ferdy Sambo) Pak Kabbag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Meskipun demikian, Susanto tetap menjalankan perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.

Susanto Kesal Dibentak Ferdy Sambo karena Lebih Senior

Kolase Tribunnews.com: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) merasa kecewa dan marah kepada Ferdy Sambo. Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta disomasi selama 3 tahun. (Istimewa)

Ketika Ferdy Sambo meminta Susanto untuk menyatukan barang bukti, ia sempat membentak Susanto.

Saat di persidangan, Susanto juga menceritakan bahwa dirinya sempat dibentak oleh Ferdy Sambo.

Padahal dirinya lebih senior dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Jadi kemarin (Ferdy Sambo) ngomongnya ngegas pak (hakim), sudah dalam hati saya 'yah kalau jenderal sudah bisa ngegas senior (Susanto), ini yang saya alami," jelasnya.

Susanto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo pernah berucap mengenai sikap hormat junior dan senior.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa meskipun junior berpangkat lebih tinggi dari senior, sikap hormat harus tetap dijunjung tinggi.

Namun, apa yang sudah dirasakan Susanto berbanding terbalik, lantaran Ferdy Sambo membentaknya.

"Di beberapa kesempatan, Pak FS itu selalu bilang selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior," ujar Susanto.

Susanto mengaku kesal terhadap perlakuan Ferdy Sambo tersebut, karena ia lebih senior dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Nasib Karier Susanto Haris

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut, Susanto juha bercerita bahwa kariernya di kepolisian menjadi tamat.

Hal tersebut lantaran disebabkan atas keterlibatan dirinya dalam kasus yang sudah lama bergulir ini, yakni pembunuhan Brigadir J.

Susanto mengatakan bahwa dirinya dipatsus dan disanksi demosi titga tahun.

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto dengan mata berkaca-kaca.

Dengan nada sesenggukan, Susanto mengaku kecewa dan kesal atas kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga Susanto Merasa Malu dan Ketakutan

Selain dirinya yang merasa kesal dan kecewa, Susanto juga bercerita bahwa keluarganya juga malu dan ikut ketakutan.

Lantaran Susanto ikut terlibat dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang diduga untuk menutup-nutupi fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu."

"Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier."

"30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Ferdy Sambo Sudah Buat Permohonan Maaf ke Institusi Polri

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta disomasi selama 3 tahun. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dalam sidangnya atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo mengaku jika sudah membuat permohonan maaf kepada institusi polri hingga rekan yang terdampak.

Lantaran dirinya menyadari bahwa sudah memberikan keterangan yang tidak benar tentang kasus pembunuhan Brigadir J.

“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo, dikutip dari KompasTV.

Ferdy Sambo Minta Kode Etik dan Pidana untuk Anggota Polri Tak Diproses

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta kepada Jenderal Kapolri Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana bagi anggota polri yang sudah ia bohongi dalam kasus ini.

Ferdy Sambo menyatakan bahwa para anggota Polri yang terlibat tersebut tidak mengetahui apa-apa.

Ferdy Sambo mengaku salah dan siap bertanggung jawab untuk itu.

Namun, meskipun sudah meminta untuk tidak diproses, ternyata anggota Polri yang ia bohongi tetap menjalankan kode etik dan pidana.

“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa."

"Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” imbuh Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, ada lebih dari 90 anggota Polri yang terkena sanksi etik dan pidana karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini