News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pandangan pemerintah terkait RKUHP saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.  

Pasal 412 

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau  

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini