TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal diperiksa di persidangan pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk terlebih dulu menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta atas terdakwa Hendra Kurniawan.
"Untuk Agus Nurpatria kan sudah semua saksi fakta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah membuka persidangan atas terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (8/12/2022).
Sementara untuk saksi mahkota kedua terdakwa, termasuk Ferdy Sambo direncanakan pada pekan depan.
"Untuk saksi mahkota nanti setelah saksi fakta untuk terdakwa Hendra," kata Suhel.
"Saksi mahkota mulai minggu depan," katanya lagi.
Keputusan itu sempat diprotes oleh tim penasehat hukum Hendra Kurniawan.
Sebab dirinya sudah terlanjur mendapat informasi bahwa hari ini Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.
Apalagi pada hari ini Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami dapat infonya hari ini saudara FS. Kami dengar juga beliau sudah dihadirkan di PN," ujarnya.
Akan tetapi, Majelis Hakim teguh pada keputusan untuk memeriksa saksi mahkota pada pekan depan.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo: Saya Tidak Tembak 5 Kali
"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan. Sekalipun sudah datang, kita minta minggu depan diperiksa."
Oleh sebab itu, persidangan atas terdakwa Agus Nurpatria juga batal digelar pada hari ini.