Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menindak tegas oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah jika terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Agus Hartono.
"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Ketut menyebut sejauh ini ada tiga oknum jasa yang dilaporkan terkait dugaan pemerasan dengan nominal Rp 10 miliar.
Namun, dia enggan merinci nama-nama oknum jaksa tersebut karena ketiga nama itu sudah tersebar di media.
"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.
Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yamg melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," katanya.
Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan
"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.
Agus Hartono bantah tak hadiri pemeriksaan
Agus Hartono membantah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Kejati Jateng itu.
Menurutnya, Ketut belum menerima perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung.
Bahkan, pengusaha itu dikonfrontir dengan jaksa Putri Ayu Wulandari, oknum yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar.
"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," ujar Agus Hartono saat dikonfirmasi terpisah.