News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tangerang, Banten 2023

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Ini besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk Kota Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kota Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023.

Dilansir TribunBanten.com, UMK Kota Tangerang tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 4.584.519,08.

Besaran tersebut diketahui mengalami kenaikan 6,97 persen dari UMK Kota Tangerang tahun 2022 sebelumnya yakni Rp 4.285.798,90.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bantul, DIY 2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini