News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bangkalan

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, 27 Saksi Diperiksa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nantinya uang yang disita akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti rasuah Abdul Latif.

"Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya uang Rp1,5 miliar, yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali saat dijumpai awak media disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar, 5 Bawahan Jadi Tersangka

Ali memastikan terus melakukan proses penyidikan perkara dimaksud.

Sejauh ini KPK sudah periksa 27 orang sebagai saksi.

Ali menjamin bakal ada perkembangan signifikan dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini.

Pihaknya terus mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ucap Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Sebagai penerima suap adalah Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu
akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Di samping itu, Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini