TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengungkapkan bakal membentuk semacam task force atau satuan tugas (satgas) untuk menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Langkah itu diambil untuk mengurangi mengurangi polemik yang masih terjadi di masyarakat atas penolakan pengesahan KUHP.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan KUHP," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/20222).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusional pada saat sosialisasi jika merasa keberatan dengan pasal-pasal yang ada di KUHP baru.
Dengan hak tersebut, masyarakat dapat melakukan uji materi KUHP.
"Sambil juga kan itu hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka mau memakai hak konstitusinya, untuk melakukan uji materi ya silakan saja," ujarnya.
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju!' jawab peserta.
Baca juga: KUHP Baru: Seseorang Melakukan Makar Terhadap Presiden Bisa Diancam Maksimal Pidana Mati
Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.