News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Al Araf Ungkap 3 Problem Mahkamah Konstitusi yang Bikin Judicial Review KUHP Diragukan Hasilnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat diskusi di Cafe Sadjoe Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengungkapkan tiga persoalan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat proses judicial review (JR) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintah dan DPR diragukan hasilnya.

Al Araf mengatakan pilihan mengajukan (JR) ke Mahkamah Konstitusi secara normatif, memang mungkin dilakukan. 

Namun demikian, menurutnya secara politik MK mempunyai problematikanya sendiri beberapa waktu belakangan ini. Pertama, kata dia, adalah independensi Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan para pembentuk Undang-Undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolak KUHP mengajukan JR ke MK.

"Terkait dengan Ketua MK yang menikah dengan adik presiden yang mendapatkan kritik," kata Al Araf usai diskusi di Cafe Sadjoe Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: PBB Indonesia: KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

Kedua,  terkait dengan intervensi DPR terhadap hakim-hakim konstitusi jika tidak sejalan.

Ketiga, terkait dengan revisi Undang-Undang MK yang dinilai mengakomodasi kepentingan penguasa.

"Sehingga upaya-upaya melakukan uji ke Mahkamah Konstitusi memang mungkin dilakukan, tetapi harapan untuk menang kecil sekali di tengah kondisi seperti itu. Jadi publik merasa bahwa Mahkamah Konstitusi ini bermasalah secara independensi, secara obyektifitas, dengan beberapa hal tadi," kata Al Araf.

"Dia (MK) sudah menjadi bagian dalam satu rantai kekuasaan pada satu sisi, dan itu yang kemudian membuat harapan di Mahkamah Konstitusi kecil sekali," sambung dia.

Oleh karena itu, menurutnya pilihan-pilihan untuk mengajukan JR ke MK hanya baik secara normatif, tapi secara praktik dan secara prediksi menjadi sangat pesimistis di tengah persoalan tersebut.

Ia mencontohkan kasus terbaru adalah gugatan masyarakat sipil yang dimotori oleh kelompok-kelompok pro reformasi sektor keamanan dalam gugatan tentang Komponen Cadangan. 

"Semua pasal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan dalih yang menurut saya sangat lemah atau beberapa hal lainnya. Jadi saya tidak melihat Mahkamah Konstitusi menjadi tempat sebagai harapan buat publik untuk bekerja dengan baik," kata dia.

"Karenanya saya melihat Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bagian dari rantai kekuasaan itu sendiri, rantai kekuasaan presiden dan parlemen," sambung dia. 

Menurutnya,  sepanjang masih MK diisi oleh hakim-hakim yang sekarang kecil peluang perubahan akan terjadi.

MK, kata dia, berada dalam kondisi dan situasi yang menurutnya tidak memberikan ruang untuk perubahan. 

"Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah yang tidak menjadi pengawal konstitusi, tapi menjadi pengawal kekuasaan. Dalam konstruksi itu tidak ada harapan yang besar di dalam konstitusi dalam pengalaman beberapa kasus belakangan ini," sambung dia.

Lebih jauh menurutnya MK menjadi bagian dari persoalan di dalam realitas demokrasi saat ini.

"Dia diharapakan dapat memberikan ruang untuk membuat keputusan-keputusan yang berpihak pada hak-hak masyarakat yang diakui korban, tapi kenyataannya malah tidak, sebaliknya dia menjadi ruang yang mengabdi pada kekuasaan," kata Al Araf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini