Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama sejumlah elemen buruh lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. untuk mengawal pembacaan putusan MK terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, dan FSPMI.
Menurut Said Iqbal, putusan ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
"Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (29/10/2024).
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. Hal ini terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Meminta ke Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua petitum, atau semua permintaan daripada para penggugat, partai buruh dan serikat buruh,” kata Said Iqbal.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mulai Dikeluhkan Pengusaha, Bikin Proses Perizinan Jadi Rumit
Aksi yang sama, kata Said Iqbal, akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya.