Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2024 kini resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Theodora Amfotis, Roslindawati, dan Yohana Oematan.
Mereka mewakili pasangan calon nomor urut 4, Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki, serta pasangan calon nomor urut 6, Oskar Makai-Yani Bobi.
Dalam permohonan tersebut, Theodora menyebutkan sejumlah masalah serius yang terjadi selama Pilkada.
Baca juga: Kubu Pramono-Rano Tak Khawatir Digugat RK-Suswono, Optimistis MK Terima Hasil Pilkada Jakarta 2024
Salah satunya adalah kerusuhan yang menewaskan beberapa korban jiwa, mencerminkan situasi keamanan yang tak kondusif.
Selain itu, dugaan pelanggaran dalam proses pengiriman kotak suara dari tingkat distrik ke kabupaten menjadi sorotan utama.
Ia menegaskan adanya perubahan perolehan suara yang signifikan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Lebih lanjut, Theodora ihwal persoalan-persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Dogiyai.
Bahkan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yang sayangnya tidak diindahkan oleh KPU Dogiyai, sehingga menimbulkan keraguan atas integritas penyelenggaraan Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo, menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada di MK Capai Angka 200 Lebih, Sudah Ada dari Provinsi
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.