Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat terdapat 11.974 pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sepanjang November 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhony Eka Putra mengatakan jumlah pelanggaran itu pihaknya catat melalui kamera ETLE statis yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Uji Coba Selesai, Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penindakan Menggunakan ETLE Mobile
"(Kendaraan yang di) tilang ETLE statis November 11.974," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Jum'at (9/12/2022).
Adapun kata Jhoni mayoritas pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik yakni melanggar ganjil genap dan pelanggaran lampu lalu lintas.
"(Pertama) ganjil genap, kedua traffic light," jelasnya.
Mengenai penilangan menggunakan kamera ETLE ini sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah selesai melakukan uji coba menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut saat ini pihaknya mulai melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Klaim Pemprov DKI Setujui 70 ETLE Statis: Tahun Depan Siap Dipasang
"ETLE sudah kita uji coba ada 11 (kamera) yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Dari hasil uji coba, Latif mengatakan banyak pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE mobile tersebut.
"Iya banyak merekam pelanggaran-pelanggaran yang ada," ucapnya.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Manfaatkan Tripod untuk Tilang ETLE Portable
Latif mengatakan nantinya 11 kamera ETLE ini sudah menggunakan kecanggihan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan itu akan disebar di seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"(Pelanggaran terbanyak) Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan hp, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," ungkapnya.