News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Antikorupsi Sedunia

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Ditetapkan oleh PBB hingga Adanya Pembentukan KPK

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Antikorupsi Sedunia 2022 - Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Ditetapkan secara resmi oleh PBB dan diperingati pertama kali di India pada 2006.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Dikutip dari laman PBB, tema yang diusung dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 yakni 'Uniting the World against Corruption' yang artinya 'Menyatukan Dunia Melawan Korupsi'.

Adanya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini dimaksudkan sebagai upaya untuk untuk menyoroti hubungan penting antara antikorupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

Terlepas dari hal tersebut, tentu terdapat kisah sejarah yang melatarbelakangi ditetapkannya Hari Antikorupsi Sedunia.

Oleh sebab itu, simak sejarah Hari Antikorupsi Sedunia berikut ini:

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Berikut Cara Buat dan Unggah di Medsos

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4 ).

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Pada konvensi tersebut juga mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Tujuan dari perjanjian UNCAC yakni mengikat secara hukum anggota negara untuk bekerja dalam mengurangi korupsi serta menegakkan hukum dan ketertiban.

Dalam perjanjian tersebut terdapat 5 poin yang dijelaskan, di antaranya:

- Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini