News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI

9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi

Cara cek e-tilang secara online

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini