News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV.

Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Mengutip korlantas.polri.go.id, jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah mekanisme pengurusan tilang elektronik:

1. Pengendara yang melanggar akan terekam CCTV

2. Pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu 3 hari

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan

4. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan

6. Konfirmasi bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini