TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV.
Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Mengutip korlantas.polri.go.id, jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah mekanisme pengurusan tilang elektronik:
1. Pengendara yang melanggar akan terekam CCTV
2. Pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu 3 hari
3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan
4. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara
5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan
6. Konfirmasi bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya