Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) yang terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Riau periode 2010-2016 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan Syahrial Lubis didampingi pengacaranya Ahmad Hambali di ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Mafia Tambang
Ahmad Hambali mengatakan laporan mereka berangkat dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp132 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut telah dialokasikan untuk reklamasi hasil eksplorasi tambang namun pengerjaannya tak kunjung dilakukan.
“Itu ada laporan hasil BPK itu sekitar Rp132 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai sekarang. Kami duga raib, kenapa? Karena faktanya sampai saat ini itu hasil eksplorasi berupa tambang itu masih tidak direklamasi,” kata Hambali kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan momentum Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) sepatutnya dapat dijadikan KPK sebagai upaya menggencarkan pemberantasan praktik korupsi.
“Dan ini juga momentum Hakordia, yang lagi viral sekarang kan tidak hanya ada tambang di Kalimantan,” terang Hambali.
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Jadi Pintu Masuk Pengusutan Mafia Tambang
Adapun dalam laporannya ke KPK, ia melampirkan berbagai dokumen, seperti hasil temuan penyelewengan anggaran dari BPK, serta video tambang reklamasi.
"Pertama laporan dari temuan penyimpangan. Penyimpangan penggunaan anggaran, DJPL, dananya sudah ada, lingkungannya masih seperti kubangan danau gitu, seharusnya sudah kembali kepada semula," terang dia.
Terpisah, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga Batam atas nama Syahrial Lubis soal dugaan penyelewengan anggaran DJPL Kabupaten Bintan, Riau.
"Setelah kami cek informasi kami peroleh benar ada laporan dimaksud,” kata Ali.
KPK kata dia, akan menindaklanjutinya dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah guna memastikan terpenuhinya syarat laporan dugaan korupsi.
“Kami tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya syarat sebuah laporan dugaan korupsi. Kami pastikan KPK juga lakukan pengayaan informasi dan data atas laporan dimaksud,” ujar Ali.