News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wagub Bali Pastikan Pasal KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing di Indonesia

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana, memastikan pariwisata Indonesia tak terganggu pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana, memastikan pariwisata Indonesia khususnya Bali tak terganggu pasca disahkannya KUHP. 

Seperti diketahui, ada sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai kritikan.  

Termasuk di antaranya beberapa pasal di KUHP yang dikhawatirkan mempengaruhi pariwisata di Indonesia. 

Yakni pasal mengenai perzinahan hingga pasal tentang minuman dan bahan yang memabukkan.

"Sampai sekarang tidak (mengganggu)," kata Oka, dikutip dari youTube KompasTV, Minggu (11/12/2022).

"Bahkan ketika kita melihat wisatawan beberapa hari terakhir sebelum disahkannya KUHP, pengunjung wisata Bali masih sekitar 10 ribu, hingga 11 ribu, " lanjutnya.

Baca juga: Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

Oka Artha memastikan, jumlah wisatawan di Bali tidak mengalami penurunan pasca disahkannya KUHP.

Menurutnya, tidak ada ribuan wisatawan yang membatalkan kunjungannya di Bali. 

"Saya kira tidak benar, bahwa dengan disahkannya KUHP tersebut kemudian membuat turun wisata di Bali," 

"Bahkan kita cek booking di airport hingga akhir tahun ini belum ada yang dibatalkan," katanya. 

Menurut Oka Artha, bagi sejumlah wisatawan yang khawatir karena pemahaman terhadap sejumlah pasal tersebut tidak utuh. 

"Memang berita ini cukup viral di luar negeri, itu pemahaman mereka terhadap pasal-pasal itu belum utuh," tuturnya. 

Baca juga: Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Lanjut Oka menuturkan, pihakanya tengah berupaya melakukan sejumlah sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pada wisatawan maupun warga lokal. 

Mayarakat diminta memahami bahwa pasal tersebut merupakan aturan untuk menindak tindak pidana yang bersifat aduan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini