TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai persoalan korupsi yang marak di Indonesia.
Mahfud mengatakan satu di antaranya adalah terkait persoalan korupsi yang diwariskan sejak zaman dulu.
Ia mencontohkan di antaranya terkait pertambangan.
Mahfud mengatakan antara lain ada izin pertambangan yang diberikan secara sah di masa lalu namun merugikan negara.
Sehingga, kata dia, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah saat ini harus menunggu izin tersebut habis masanya.
Karena, kata dia, apabila izin tersebut semata-mata dicabut oleh pemerintah saat ini maka akan terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, kata dia, persoalan lainnya adalah terkait batas kewenangan.
Ia mencontohkan terkait pembuatan aturan.
Menurutnya, meski pemerintah memiliki kehendak untuk membuat aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun apabila DPR tidak setuju maka aturan tersebut tidak bisa berjalan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato kunci pada kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).
"Ini maksud saya, masalah-masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan. Aparat beking tambang apa. Belum lagi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk, lalu ada yang beking itu. Tidak ada yang berani (menindak)," lanjut Mahfud.
"Saya katakan, lho kenapa kita berpura-pura bahwa ini ndak beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau akui, bahwa ini menjelimet ini, masa lalu," sambung Mahfud.
Baca juga: Hakordia 2022, Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Kementerian Keuangan Untuk Kuat Hadapi Godaan Korupsi
Mahfud juga menyinggung satu kasus beberapa tahun lalu di mana sejumlah pejabat negara disebut termasuk menteri telah turut melakukan korupsi dalam salah satu putusan terdakwa.
Ketika itu, ia pun mempertanyakan KPK mengapa KPK yang saat itu dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki tidak menindak lanjuti putusan tersebut.
Ketika itu, ia mendapat jawaban bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit karena tingkat kolusi yang luar biasa.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar perbuatan-perbuatan yang menyebabkan persolan korupsi berkait kelindan tersebut dihentikan ke depannya.
"Hentikan, jangan membangun jaringan seperti itu lagi. Bisa kita gunting, gunting secepatnya, sebelum terjadi jaringan lalu kita tidak berani menindak atau berani tapi tidak bisa (menindak)," kata Mahfud.