News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Polisi Bintang Dua untuk Ditahan di Tempat Khusus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menceritakan ketika dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua untuk ditahan di tempat khusus atau Patsus.

Penahanan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Humas Polri dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo menyampaikan itu saat memberikan tanggapan atas kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Ferdy Sambo mengungkapkan penyebab dirinya dijemput jenderal polisi bintang dua itu.

Baca juga: Lengkap Hasil Poligraf Sambo Cs: Kuat Maruf Jujur Tak Pergoki Persetubuhan Putri dan Brigadir J

Ternyata, kata dia, gara-gara keterangan mantan ajudannya Bharada E dalam berita acara pemeriksaan atau BAP pada 5 Agustus 2022.

Dalam BAP itu, disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah penembak tunggal tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Ferdy Sambo menuturkan sebelum ditahan di tempat khusus, terlebih dahulu ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Barulah setelah diperiksa, ia ditahan.

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu lah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya di patsus (penempatan khusus),” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Adapun sosok jenderal polisi bintang dua yang menjemput Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob itu sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sosok jenderal tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi.

Pria yang akrab disapa Ulin itu menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).

Penjemputan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ulin atas dasar keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merubah keterangannya dalam BAP.

Disebutkan dalam BAP Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya turut serta membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J,

sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas. Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.

Penjelasan Tunangan Bharada E

Angeline Kristanto juga membuat pengakuan terbaru soal penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tunangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ini mengisahkan bagaimana kekasihnya tersebut mengakui menembak Brigadir J saat bertugas.

Lingling, sapaannya, mengatakan bahwa tak lama peristiwa penembakan tersebut, ia dihubungi sempat oleh Richard Eliezer punya masalah.

"Pertama dia hubungi lewat chat, saya ada masalah katanya. Saya nembak orang. Bantu doa saja " kata Lingling, Senin (13/12/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.TV.

Waku itu, kata dia, pengakuan soal tembak menembak lancar sesuai skenario awal yang dibuat atasannya, Ferdy Sambo, soal pembunuhan Brigadir J.

Richard menembak dan membunuh rekannya lantaran terpaksa membalas tembakan karena Brigadir J juga melakukan tembakan.

Lantas, dalam cerita Eliezer kepada Linglin, kekasihnya itu mulai gusar usai cerita skenario tersebut dan disebut kerap marah jika ditanya soal kasus penembakan yang ia lakukan.

"Dia marah, tidak bisa saya tanya. Tapi karena mikirnya, dia tembak orang ya, milih untuk percaya. Lalu, berproses, dari tersangka, lalu bikin pengakuan bukan ia (sendiri) yang menembak," tambahnya.

Ia lantas cerita pengkauan itu awalnya berupa lisan kepada orang tua, keluarga dan dirinya sebelum kepada penyidik.

Saat proses pengakuan lisan itu, Eliezer menangis.

Apalagi orang tuanya pun mendatangi.

Richard bahkan sempat mengatakan bahwa mereka berdua mungkin akan batal nikah.

"Maaf sudah tidak jujur. Maaf kalau dipecat, maaf kalau kita batal nikah. Chat terakhir begitu," paparnya.

Lalu, dikisahkan Lingling, dalam obrolan usai pengakuan Richard Eliezer, dengan nada rendah dan menahan tangis, ia minta maaf beberapa kali.

"Pas dia bilang minta maaf, minta maaf nggak jujur, dia melakukannya dengan nada rendah, lemah, sambil berbisik. Kalau kamu jujur, kita nggak bakalin ninggalin," paparnya.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini