Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Kejaksaan Agung juga memeriksa tujuh saksi lain dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Ketujuh saksi tersebut ialah: Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, inisial YWM; Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara, inisial AW; Karyawan PT Ericsson Indonesia, inisial DP; Direktur Utama PT Rambinet Digital Network, inisial YS; Direktur PT Multilink Network Solution, inisial AM; Pejabat Pengadaan BAKTI, inisial A; dan Staf Departemen Logistik PT Surya Energi Indotama, inisial YP.
Pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS
Sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif telah diperiksa dalam perkara ini pada Kamis (8/12/2022).
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami pengadaan proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di berbagai pelosok Indonesia.
"Kita pingin tahu sejauh mana pelaksanaan proyek itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Kuntadi pun menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anang merupakan pertama kalinya, yaitu pada Kamis (8/12/2022).
"(Pemeriksaan) pertama kali," katanya.
Terhadap dirinya, Kejaksaan Agung menilai belum diperlukan langkah lebih lanjut, seperti pencegahan melalui Ditjen Imigrasi. Sebab, pemeriksaan terhadap Anang masih berupa pendalaman.
"Ini masih pendalaman," kata Kuntadi.
Baca juga: Sita Dokumen Proyek Tower BTS di Kominfo, Kejagung: Alat Bukti Permulaan Sudah Cukup
Meski demikian, Kejaksaan tidak menutup peluang untuk Anang kembali diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan, Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Beberapa di antaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri serta PT ZTE Indonesia
Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.
"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.