Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyayangkan sikap Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) yang mencari pembuktian hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik kepolisian.
Hal ini disampaikan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
"Kami menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo.
Sambo menegaskan bahwa fakta dan independensi dari seorang ahli semestinya berangkat dari kemandirian dan pendirian selaku kapasitasnya, bukan justru terpengaruh oleh dugaan-dugaan yang disampaikan penyidik.
"Sebaiknya fakta dan independensi dari ahli ini bukan dari penyidik," tutur Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa sikap Puslabfor dan ahli Poligraf banyak berdampak pada istrinya, Putri Candrawathi dan keluarga. Sebab kata Sambo, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ahli kepada Putri di luar dari konteks perkara pembunuhan berencana.
"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tapi ini faktanya, tidak ada hubungannya perkara 340 ahli tanyakan ke istri saya," ujarnya.