TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.
Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.
Hal itu, diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait penilaian melalui poligraf terhadap terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring ketika dilakukan poligraf terhadap terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya Jaksa di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Aji menjelaskan, untuk Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sedangkan minus terindikasi berbohong.
Baca juga: Ricky Rizal Ungkap Perubahan Sikap Brigadir J, Punya Barang Mahal hingga Obrolan Tisu Magic
Kemudian, JPU menanyakan lagi terkait hasil poligraf lima terdakwa, Ferdy Sambo hingga Richard.
"Untuk hasil plus tidak terindikasi berbohong, terdakwa Ferdy Sambo, minus, terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Terdakwa Putri teridentifikasi berbohong," imbuhnya.
Sementara itu, hasil poligraf terdakwa Kuat Maruf, terindikasi berbohong dan jujur.
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf, kita laLukan pemeriksaan dengan isu yang berbeda, pertanyaan pertama, jujur," katanya.
Adapun pertanyaan pertama untuk Kuat, lanjut Aji, 'apakah kamu mempergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'.