Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyatakan bakal mengungkap beragam barang bukti ke publik, karena merasa dicurangi atas tidak lolosnya proses verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.
Amien Rais menyebut, sejauh ini pihaknya telah mengantongi bukti tertulis maupun digital atau bahkan keterangan dari pihak A1.
Baca juga: Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi yang Diketuai Denny Indrayana untuk Memberikan Pendampingan Hukum
Dia juga menilai adanya ketidakadilan dalam proses verifikasi partai politik Pemilu mendatang.
"Nah kami sangat merasakan ketidakadilan. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," kata Amien Rais dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, politkus senior itu juga menilai kalau sejauh ini pihaknya kerap bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang diyakininya menjadi dasar Partai Ummat disingkirkan sebagai anggota peserta pemilu.
Sebab kata Amien Rais, dari 18 partai yang lolos verifikasi administrasi, hanya Partai Ummat yang tidak lolos.
Bahkan dari 9 partai non partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya partai berlogo bintang emas itu saja yang tersingkir.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," tegas Amien Rais.
Baca juga: Partai Ummat Ungkap Sumber Informasi A1 Terkait Kabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual
Tak hanya itu, atas tidak lolosnya menjadi peserta Pemilu 2024 Amien Rais menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.
"Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata dia.
Bahkan kata Amien Rais, pihaknya juga sudah membentuk tim advokat untuk membawa gugatan tersebut.
Partai Ummat kata dia, telah menunjuk advokat kenamaan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum.
Baca juga: Sah! 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tersingkir
"Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat, yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dan Wakil Ketua Herman Kadir dan kawan-kawan," kata dia.
Amen Rais juga menyebut, dengan keputusan dari KPU hari ini membuat partai pimpinannya tidak berhenti bergerak.
Politikus senior itu menyatakan, dengan gagalnya menjadi peserta pemilu mendatang, membuat Partai Ummat semakin bekerja keras untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional.
"Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU
Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).
Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dengan begitu, ada delapan partai non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Baca juga: Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)