TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Pemerintan Provinsi Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Dilansir Tribunbengkulu.com, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179
Terdapat tujuh wilayah (termasuk Kabupaten Rejang Lebong) yang belum memiliki UMK.
Untuk itu, Kabupaten Rejang Lebong dan ke-6 wilayah lainnya diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Hasil keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Adapun tiga wilayah lainnya yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.682.398,52
UMK Bengkulu
UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220
UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444
UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29
UMK Bengkulu Tengah
UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780
UMK Tahun 2019 = Tidak Ada UMK