Usai penangkapan, petugas KPK langsung mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penyegelan di beberapa ruang di Gedung DPRD Jatim.
Adapun penyegelan dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak; ruang server CCTV; dan ruang staf Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jatim, petugas KPK pertama kali menyegel ruang staf Sub Bagian Rapat dan Risalah.
Baca juga: Fakta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Ditangkap di Sebuah Perumahan
Tak berselang lama, para petugas KPK itu langsung menyegel ruang server CCTV DPRD Jatim dilakukan pada pukul 10.18 WIB.
Di depan pintu masing-masing ruang tampak tertulis stiker berwarna putih-merah dan bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'.
Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak Capai Rp 10,7 M, Tak Miliki Utang
Sahat Tua Simanjuntak memiliki kekayaan Rp 10,7 miliar rupiah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 30 Maret 2020.
Berdasarkan data LKHPN tersebut, Sahat memiliki tiga tanah dan bangunan dengan total harga Rp 7.475.000.000.
Tanah dan bangunan itu ada yang berada di Surabaya sebanyak dua unit sedangkan di Jakarta Timur sejumlah satu unit.
Selain itu, Sahat juga memiliki tiga mobil dengan total harga Rp 1.730.000.000 dengan merek Toyota Velfire tahun 2015, Toyota Voxy tahun 2018, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016.
Baca juga: Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK Tangkap 3 Orang Lain saat OTT di Surabaya
Sementara dalam riwayat kekayaan yang dimiliki per laporan terakhir, ia tidak memiliki utang.
Untuk selengkapnya berikut rincian daftar harta kekayaan Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) di Surabaya.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.475.000.000