TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen, maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.
Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2) Partai Gerindra
3) PDI-Perjuangan
4) Partai Golkar
5) Partai Nasdem
6) Partai Buruh
7) Partai Gelora
8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10) Partai Hanura
11) Partai Garuda
12) Partai Amanat Nasional (PAN)
13) Partai Bulan Bintang (PBB)
14) Partai Demokrat
15) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6 Partai Aceh Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengundi dan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 partai politik lokal Aceh.
Pengundian dilakukan di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Masing-masing perwakilan dari 6 partai politik lokal Aceh maju dan mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut.
Hasilnya adalah menetapkan enam parpol lokal Aceh sebagai berikut:
1) Partai Aceh, nomor urut 21
2) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22
3) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19
4) Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
5) Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
6) Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23. (*)