News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan mantan Presiden SBY. Setelah tidak menjabat presiden maka akan diberikan rumah baru pemberian negara.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Baca juga: Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."

"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam acara 'Bandung-Belgrade-Havana in Global History and Perspective' secara virtual di Gedung ANRI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Megawati Soekarnoputri menerima rumah dari negara. (Ist)

Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.

"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."

"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.

Baca juga: Kata Gibran hingga Ganjar soal Rumah Baru Jokowi dari Negara Berlokasi di Colomadu

Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.

Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.

Berikut Aturan Rumah Baru untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden:

Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.

Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia;

b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;

c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

Sumber: Tribun Solo/Kompas.com/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini