TRIBUNNEWS.COM - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, pada siang harinya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer di Surabaya.
Diduga, uang sebesar Rp 1 miliar itu merupakan imbalan atau korupsi atas pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.
Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: DPP Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Sahat Tua, Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.
Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.
Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat.
Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK.
Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.
Menurut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar, Sahat Tua Diduga Menerima Uang Rp 5 Miliar
Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Ilham untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Setelah menangkap Sahat pada Rabu malam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap politikus Golkar itu.
Selain Sahat, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat, Rusdi, selaku Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Kenakan rompi oranye, Sahat minta maaf dan akui perbuatan
Sahat digelandang turun dari ruangan penyidik KPK di lantai dua gedung Merah Putih pada Kamis (15/12/2022) pukul 23.39 WIB.
Terlihat Sahat dibawa petugas KPK dengan tangan diborgol.
Ia masih mengenakan kemeja safari putih yang ia kenakan saat baru tiba di KPK.
Selain Sahat, petugas KPK juga menggelandang tiga orang lainnya.
Secara beriringan mereka dibawa ke ruang konferensi pers.
Setelah konferensi pers, Sahat memberikan pernyataan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur ini mengakui perbuatannya.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucap Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)