News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf jika KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Yasonna juga memohon maaf soal sosialisasi KUHP yang dianggap masih kurang maksimal.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

Baca juga: Kantor Staf Presiden Bantah KUHP yang Baru Membahayakan Demokrasi

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkapnya.

Meski begitu, Yasonna meminta para pihak tidak menjustisfikasi KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh.

Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

Yasonna mengatakan, KUHP adalah produk hukum negara yang sah.

"Ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!' jawab peserta pada Selasa (6/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini