Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menilai bahwa masa percobaan hukum mati 10 tahun merupakan jalan tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dhahana selesai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana.
Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.
Terpidana mati akan mendapatkan penilaian.
Baca juga: Kemenkum HAM Pinjamkan Ruangan untuk DKPP Menggelar Sidang Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Daerah
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," sambungnya.
Kemudian Dhahana mengungkapkan bahwa nantinya penilai terpidana mati dinilai baik bakal ada Keppres dari pidana mati jadi pidana seumur hidup.
"Nanti gini pada saat tim itu melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," tutupnya.
Keterangan foto: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.