News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Rumah dari Negara untuk Jokowi, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi, Gibran Beri Komentar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya sebagai Presiden RI akan berakhir 2024 mendatang. Rumah untuk Jokowi itu diketahui akan berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang.

Rumah untuk Jokowi itu diketahui akan berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam talkshow "Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang" di Gedung TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022). 

Rencana rumah untuk Jokowi itu pun juga dibenarkan oleh Camat Colomadu Sriyono. 

Sriyono mengatakan, lahan yang dipilih berada di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

"(Lokasinya) sebelah timur rumah makan Taman Sari," katanya, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden

Menurut penuturan Sriyono, lokasi yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.

Adapun luas lahannya diketahui sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

Lahan itu dipilih kerena dinilai sangat strategis.

Di mana akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat, dan juga akses menuju jalan tol lebih mudah.

"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini."

"Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," kata Sriyono.

Sebagai informasi, Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, selepas selesai bertugas.

Pemberian rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini