TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur ke pengadilan.
Keduanya yakni Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, swasta.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Abdul Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/12/2022).
Ali mengatakan penahanan para terdakwa tersebut, saat ini sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK.
Abdul Rahman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Suheri ditahan Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Selain Abdul Rachman dan Suheri, KPK juga telah menetapkan Tri Atmoko selaku pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemberi suap.
Pada Senin (17/10/2022), KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Joint Operation (JO) antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA Persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sekira Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.
Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC- PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.
Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.
Baca juga: Bukti Permulaan Cukup, KPK Sidik Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono
"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Asep mengatakan, Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.
Terkait pemberian uang, lanjut Asep, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan meminta Tri agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Selanjutnya sekira Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”, dimana dari total permintaan Rp1 miliar oleh Abdul, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.
"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," ungkap Asep.