TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam persidangan kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) di PN Jaksel.
Dalam momen tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalahnya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini, juga menunjukkan pembelaan terhadap Irfan, yang juga terdakwa obstruction of justice penembakan Brigadir J.
Ia mengatakan, Irfan Widyanto berserta terdakwa lainnya tidak bersalah.
"Saya tadi sudah sampaikan bahwa dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).
"Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," imbuhnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang
Untuk itu, Ferdy Sambo menegaskan, akan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya.
"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab," ucapnya.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo pun mengaku malu berhadapan dengan para terdakwa perkara obtsruction of justice kasus Brigadir J.
"Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana, saya sudah sampaikan, 'salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu juga isinya apa', masa dipersalahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyatakan, sudah pernah menyatakan, bahwa Irfan Cs tak bersalah.
Hal itu, disampaikannya ketika proses penyidikan pada 30 Agustus 2022.
"Pada saat pemeriksaan, saya sudah sampaikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya, mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."
"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu saya salah yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya tak bisa membalas dosa yang telah diperbuat kepada Irfan, Hendra Kurniawan, dan Agus Patria dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tapi ya saya pikir di depan Yang Mulia ini bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa," kata Ferdy Sambo.
Istri Putri Candrawathi ini menyebut, di setiap proses pemeriksaan, Irfan Cs tak mengetahui apa-apa soal skenario penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyatakan, dirinya siap dihukum sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya salah, karena saya melakukan kebohongan dalam cerita awal itu, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022).
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo Bela Istrinya, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Selain terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo juga membela terdakwa penembakan Brigadir J, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menyatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (13/12/2022).
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, beberapa hari lalu.
Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar.
"Ada beberapa yang tidak benar. Pertama terkait senjata steyr tidak melekat ke istri saya, itu hanya digunakan di luar kota oleh ajudan," ungkap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
"Selanjutnya, saya kita dari kesaksian kemarin pasti akan berbeda, mulai dari di lantai tiga istri ada di samping saya, nanti kamu bunuh Yosua," imbuhnya.
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya membantah terkait permintaan senjata HS.
"Kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri 5 Arahan kepada Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri, Salah Satunya soal Martabat
Ferdy Sambo mengatakan, akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
"Terakhir, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," katanya
Namun, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga bertanggung jawab, tanpa melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
"Saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat Ricky, istri saya jangan kau dilibatkan."
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertanggung jawab dengan apa yang tidak saya lakukan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi