- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Tanjungkarang
Baca juga: Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Nataru 2023, Kemenhub Akan Tambah 56 Rangkaian Kereta Api
Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:
- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan
- Membawa KTP
- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan
- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19
(Tribunnews.com, Widya)