TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), harus memperhatikan syarat yang berlaku.
Selama periode Nataru, syarat penumpang kereta api berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84.
Dalam SE dijelaskan, penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1.
Sementara untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksinasi booster.
Bagaimana bagi yang belum vaksin?
Kini, ketentuan melampirkan hasil tes PCR atau Antigen sudah dihapuskan.
Baca juga: Amankan Operasional Angkutan Natal dan Tahun Baru Kereta Api, KAI Siagakan Ribuan Petugas
Sehingga bagi penumpang yang belum vaksin tidak diperbolehkan naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menyediakan layanan vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.
Berikut adalah daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun:
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto