News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Forensik Sebut Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Langsung Tewaskan Brigadir J

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf tertawa dan memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)  Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan ada dua luka tembak yang mengakibatkan kematian bagi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang sama dikemukakan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Farah Primadani Kauro yang melakukan autopsi pertama kali pada jenazah Yosua.

Keterangan itu disampaikan Ade Firmansyah Sugiharto dan Farah Primadani Kauro yang dihadirkan sebagai Ahli Forensik dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Kami lihat ada dua tembakan pada posisi yang fatal, yaitu di dada sisi kanan, karena luka tersebut kami temukan menembus paru kanan sehingga dapat dibayangkan sesuai keilmuan kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendarahan di rongga dada,” jelas Ade.

“Pada saat pemeriksaan memang betul kami sudah tidak menemukan lagi darah tersebut karena jenazah tersebut sudah diautopsi sebelumnya jadi sudah dievakuasi dan diperiksa,” tambah Ade.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J

Selain di rongga dada kanan, Ade menambahkan tembakan masuk yang menjadi penyebab kematian Yosua adalah di bagian kepala belakang Yosua.

“Yang fatal lagi adalah pada kepala belakang sisi kiri karena pada jalur lintasannya dia akan mengenai batang otak sehingga itu bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian yang bersifat seketika,” ujar Ade.

Dalam keterangannya, Ade memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ada luka selain luka tembak di tubuh Yosua.

“Tidak ada luka-luka lain selain luka tembak,” ujar Ade.

Yang membedakan dalam keterangan Ahli Forensik adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar ke tubuh Yosua.

Jika Ahli Forensik RS Bhayangkara Polri, Farah Primadani Kauro, menuturkan ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar tidak demikian dengan Ahli Forensik Ade Firmansyah.

Ade mengatakan pada tubuh Yosua terdapat 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar karena selebihnya adalah rekoset.

“Luka tembak yang pertama, ada di kepala belakang sisi kiri, luka tembak masuk kedua ada di bibir bawah sisi kiri, kemudian luka tembak masuk 3 ada di puncak bahu kanan, kemudian yang ke-4 ada di dada sisi kanan, luka tembak masuk ke-5 ada di lengan kiri bagian belakang,” jelas Ade.

Jaksa sempat bertanya kepada Ade apakah juga mencermati luka di bagian jari Yosua.

Ade menuturkan, luka di bagian jari Yosua bukanlah luka tembak masuk melainkan rekoset dari tembakan di lengan kiri.

Termasuk, sambung Ade, dengan luka tembak yang berada di bagian bawah mata Yosua.

Kronologi Brigadir J Ditembak Mati

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini