TRIBUNNEWS.COM - Terdapat dua luka tembakan di bagian tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.
Tembakan yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut berada di bagian dada dan kepala Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.
Diketahui hari ini, Senin (19/12/2022) Farah datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri
Perkiraan Waktu Brigadir J Meninggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai waktu kematian Brigadir J pada Ahli Forensik, Farah.
Kemudian Farah menerangkan, bahwa berdasarkan pada ilmu tanalogi forensik, Brigadir J diprediksi meninggal dalam kurun waktu kurang lebih dua hingga enam jam kemudian.
"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi."
"Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," ungkap Farah.
Ada 13 Luka Tembak
Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengatakan di tubuh Brigadir J ditemukan 13 luka tembak.
Hal tersebut Farah ungkapkan ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/12/2022).
Farah menjelaskan, bahwa terdapat tujuh tembak masuk dan enam tembak luar.
Kemudian dari tujuh tembak yang ditemukan di tubuh Brigadir J tersebut, ada dua yang Farah katakan berakibat fatal.
Baca juga: Ricky Rizal Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Brigadir J Tewas, Ada Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Posisi Luka Tembak
Luka tembak yang Brigadir J dapatkan berada di kepala bagian sisi kiri.
Kemudian bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, kelopak bawah mata kanan.
Terakhir pada bagian pergelangan tangan kiri sisi belakang dan jari manis tangan kiri.
Hal tersebut juga turut disampaikan oleh Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.
Baca juga: Ferdy Sambo Panik saat Tahu Brigadir J Tak Bernyawa, Langsung Minta Bharada E Jalankan Skenario
Masuk dalam Perkara Pembunuhan Berencana
Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa yang didatangkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin(19/12/2022) menyebutkan bahwa kasus tersebut masuk dalam perkara pembunuhan berencana.
Dalam persidangan hari ini, JPU menceritakan kembali soal skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo sebelumnya.
"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini menjadi terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.
Baca juga: Ricky Rizal Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Brigadir J Tewas, Ada Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Setelah mendengar cerita tentang skenario yang Ferdy Sambo susun tersebut, lantas Mustofa memastikan bahwa hal tersebut termasuk pada kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jawab Mustofa.
Untuk indikator terkait alasan kasus tersebut bisa masuk dalam perkara pembunuhan berencana karena adanya aktor intelektual hingga skenario sebelum Brigadir J tewas.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur."
"Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," ungkap Mustofa.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Rina Ayu Panca Rini/Abdi Ryanda Shakti)