News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Pengacara Brigadir J Tanyakan Hasil Visum

Sebelumnya, Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J. 

Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak. 

Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.

"Saya pikir, soal adanya pelecehan seksual itu dari awal ia (pihak Ferdy Sambo) gulirkan untuk pendapat simpati dari publik." 

Baca juga: Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini