"Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).
Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Martin, jika Putri korban pemerkosaan, minimal ada visum.
Jika hanya keterangan korban dan tanpa ada hasil visum, menurut Martin, sangat sulit disimpulkan dugaan tersebut.
"Yang namanya pemerkosaan itu merupakan delik materiil di undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kita yang baru."
"Keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan alat bukti yang lain. Nah alat bukti yang lain ini visum."
"Ini kan delik materiil harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindak pidananya," jelas Martin.
Martin pun mendesak pihak Ferdy Sambo dan Putri untuk menyertakan bukti visum atas dugaan pemerkosaan ini.
Ia bahkan menyatakan akan mundur dari tim penasihat hukum keluarga Brigadir J jika pihak Sambo memiliki bukti visum yang bisa menentukan kliennya melakukan pemerkosaan.
"Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum."
"Saya mundur dari penasihat hukum keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan pada Putri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)