News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).

Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat. 

Menurut Martin, jika Putri korban pemerkosaan, minimal ada visum.

Jika hanya keterangan korban dan tanpa ada hasil visum, menurut Martin, sangat sulit disimpulkan dugaan tersebut. 

"Yang namanya pemerkosaan itu merupakan delik materiil di undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kita yang baru." 

"Keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan alat bukti yang lain. Nah alat bukti yang lain ini visum."

"Ini kan delik materiil harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindak pidananya," jelas Martin.

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak. (Istimewa)

Martin pun mendesak pihak Ferdy Sambo dan Putri untuk menyertakan bukti visum atas dugaan pemerkosaan ini. 

Ia bahkan menyatakan akan mundur dari tim penasihat hukum keluarga Brigadir J jika pihak Sambo memiliki bukti visum yang bisa menentukan kliennya melakukan pemerkosaan. 

"Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum." 

"Saya mundur dari penasihat hukum keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan pada Putri," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini