News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Dalam keterangannya, Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan. 

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Baca juga: Selain Ferdy Sambo, Ahli Sebut Anggota Grup WA Duren Tiga ada yang Bernama Tuhan Yesus

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan. 

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan. 

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Pengacara Brigadir J Tanyakan Hasil Visum

Sebelumnya, Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J. 

Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak. 

Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.

"Saya pikir, soal adanya pelecehan seksual itu dari awal ia (pihak Ferdy Sambo) gulirkan untuk pendapat simpati dari publik." 

Baca juga: Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

"Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).

Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat. 

Menurut Martin, jika Putri korban pemerkosaan, minimal ada visum.

Jika hanya keterangan korban dan tanpa ada hasil visum, menurut Martin, sangat sulit disimpulkan dugaan tersebut. 

"Yang namanya pemerkosaan itu merupakan delik materiil di undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kita yang baru." 

"Keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan alat bukti yang lain. Nah alat bukti yang lain ini visum."

"Ini kan delik materiil harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan atau tindak pidananya," jelas Martin.

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjutak. (Istimewa)

Martin pun mendesak pihak Ferdy Sambo dan Putri untuk menyertakan bukti visum atas dugaan pemerkosaan ini. 

Ia bahkan menyatakan akan mundur dari tim penasihat hukum keluarga Brigadir J jika pihak Sambo memiliki bukti visum yang bisa menentukan kliennya melakukan pemerkosaan. 

"Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum." 

"Saya mundur dari penasihat hukum keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan pada Putri," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini