TRIBUNNEWS.COM - Edy Wibowo yang merupakan seorang Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Adapun penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/12/2022) sore.
Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
"KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
https://www.youtube.com/watch?v=XIu0F2moiuY
Baca juga: Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
"Hari ini kita umumkan serta satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia."
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas Tv.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya KPK lebih dulu mengamankan 13 orang yang juga terlibat praktek suap pengurusan perkara di MA ini.
Seluruhnya sudah dilakukan penahanan sebelumnya oleh KPK.
"Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut tersangka SD dan kawan-kawan kurang lebih ada 13 orang sudah dalam penahanan oleh KPK," lanjut Firli.
Adapun mereka adalah dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.