News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya.

Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Adapun keterlibatan mereka adalah karena menerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat.

Termasuk Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara. 

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini