News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2022

Penambahan Kapasitas Ruang Ibadah Natal Dibolehkan dengan Izin Polisi dan Satgas Covid-19 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Kiri). Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebutkan bahwa penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan sesuai dengan izin kepolisian dan Satgas Covid-19.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebutkan bahwa penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan sesuai dengan izin kepolisian dan Satgas Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna Hasbie di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, pada konferensi pers ketentuan ibadah Natal 2022, Selasa (20/12/2022).

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah di luar komplek gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan satuan tugas pengamanan Covid-19 di lokasi tersebut," kata Anna Hasbie di kantor Kemenag.

Untuk itu Anna Hasbie mempersilahkan pihak gereja berkoordinasi dengan pihak tersebut, agar hal-hal tertulis yang terkait dengan perayaan ibadah natal bisa disiapkan secara optimal. 

"Untuk penjelasan hal-hal teknis lebih lanjut dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun (2002) tentang perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19," sambungnya.

Kemudian Anna Hasbie menuturkan untuk penambahan kapasitas seperti tenda juga diizinkan sepanjang berada dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang berada di dalam kompleks gereja," tutupnya.

Baca juga: Polri Sebut 200 Ribu Banser Ikut Amankan Gereja saat Misa Natal 2022

Personel kepolisian melakukan penjagaan jelang ibadah malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Penjagaan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat nasrani dalam menjalankan ibadah misa Natal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini